Makna alinea - alinea pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 - bangsa indonesia





MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 BAGI PERJUANGAN BANGSA INDONESIA

Setiap alinea dalm pembukaan UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiiki arti yang sangat mendalam dan bernilai . nilai - nilai UUD 1945 dijunjung tinggi oeh semua bangsa - bangsa dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara .
Makna tiap alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

1. Alinea Pertama 
     Alinea pertama berbunyi " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ." bermakna hak segala bangsa memperoleh kemerdekaan . ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan perikemanusiaan dan perikeadilan .

2. Alinea kedua 
    bunyi alinea kedua " dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka, beratu, berdaulat, adil, dan makmur, " 
bermakna dasar pemikiran yang mendorong kuat adanya perjuangan pergerekan kemerdekaan ini tidak lepas dari adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan, hak segala bangsa merupakan hak kodrati .

3. Alinea ketiga
     alinea ketiga berbunyi " Atas berkat rakhmat allah yang maha kuasa dan  dengan didorong  oleh keinginan  luhur,  supaya berkehidupan kebangsaan  yang bebas, maka rakyat indonesia denga ini menyatakan kemerdekaannya " bermakan merupakan hasil perjuangan bangsa indonesia yang dilakukan bangsa indonesia selama ratusan tahun . pernyataan Atas berkat rakhmat allah yang maha kuasa mencerminkan semangat spritual bangsa indonesia .

4. Alinea ke empat
     alinea ke empat berbunyi " kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosil bagi seluruh rakyat Indonesia '' 
 makna yang terkandung dalam alinea ke empat pembuaan UUD 1945  sebagai berikut :
  •   memuat tujuan negara , yakni melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .
  • menyatakan tentang ketetuannya diadakannya Undang Undang Dasar .
  • memuat bentuk pemerintahan , yakni republik yang berkedaulatan rakyat .
  • memuat dasar kerohanian Negara, yaitu dasar negara pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosil bagi seluruh rakyat Indonesia .

No comments:

Post a Comment